PPPK GURU 2024 GELOMBANG II

HALLO... Kali ini saya akan mencoba berbagi, bagaimana sih aturan terbaru dari seleksi PPPK 2024 ini. Meraih jabatan sebagai PPPK sangat diidam-idamkan oleh sebagaian besar Guru-guru honorer di seluruh indonesia. Semoga tahun ini teman-teman bisa mendapatkannya dengan baik dan benar. Lalu apa sih aturan-aturannya.? coba kita liat

 GurulombokTengah_Pemerintah resmi merilis peraturan terbaru untuk seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK teknis 2024. 

Peraturan terbaru seleksi PPPK tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Jabatan yang dibuka pada PPPK tahun 2024 adalah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Dimana kedua jabatan ini dapat dilamar oleh pelamar:

Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus­ menerus.

Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

Paling singkat 2 tahun padajabatan pelaksana;

Paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

Paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Baca Juga: 727.465 Pelamar Daftar CPNS 2024, Kemenkumham Paling Banyak Peminatnya

Jenis seleksi dan passing grade PPPK 2024 

Terdapat dua jenis seleksi yang akan diikuti oleh pelamar PPPK tahun 2024 yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi serta wawancara. 

Peserta akan diberi waktu selama 120 menit untuk mengerjakan seleksi kompeternsi dan 10 menit untuk wawancara. Seleksi kompetensi meliputi:

1. Seleksi kompetensi teknis yang bertujuan untuk menilai penguasaan  pengetahuan,  keterampilan,  dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

2. Seleksi kompetensi manajerial yang bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi kompetensi:

Integritas;

Kerja sama;

Komunikasi;

orientasi pada hasil;

Pelayanan publik;

Pengembangan diri dan orang lain;

Mengelola perubahan; dan

Pengambilan keputusan.

3. Seleksi kompetensi sosial kultural yang bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

Kepekaan terhadap keberagaman;

Kemampuan berhubungan sosial;

Kepekaan terhadap pentingnya persatuan; dan

Empati.

4. Wawancara dengan menggali informasi non kognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 butir soal, dengan perincian: 

Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir soal;

Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir soal;

Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir soal; dan

Wawancara sejumlah 10 butir soal.

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

Untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 

Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 4, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian:

450 untuk seleksi kompetensi teknis;

180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan

40 untuk wawancara.

Informasi nilai serta jumlah soal di atas dikecualikan untuk jabatan pengelola umum operasional. Informasi lengkap tentang ketentuan terbaru PPPK 2024 bisa Anda lihat di https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPMEN/jenis/1869?KEPUTUSAN%20MENTERI. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url